Pro dan Kontra Hukuman Kebiri untuk Predator






Ilustrasi

Kekerasan seksual pada anak-anak kini semakin marak terjadi di Indonesia. Beberapa siaran berita di televisi, maupun surat kabar memberitakan kasus yang sedang ramai diperbincangkan ini. Mulai dari Bekasus pemerkosaan anak dibawah umur bahkan pelakunya adalah keluarganya sendiri. Tapi tentu saja setiap perlakuan kejahatan akan mendapatkan hukuman yang setimpal.

Pemerintah Indonesia berencana mengeluarkan peraturan untuk menghukum pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan cara Kebiri (disebut juga pengebirian atau kastrasi) adalah tindakan bedah menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina. Pengebirian dapat dilakukan baik pada hewan ataupun manusia.

Peraturan Pemerintah Peng­gantian Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peru­bahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlin­dungan Anak, disambut pro kontra, khususnya masalah hukuman kebiri. Perppu memberikan kewenangan kepada hakim dalam menentukan pidana tambahan berupa kebiri kimia, pengumuman identitas, dan pemasangan cip kepada predator. Putusan pidana tambahan diberikan bersamaan dengan pidana pokok.

Pro dan kontra di kalangan masyarakat pasti terjadi. Apalagi kebiri merupakan hukuman yang fungsinya hanya dapat menurunkan gairah seksual atau libido seseorang saja, suntikan zat kimia tidak lantas membuat pria menjadi kemayu dan tak memperkosa lagi. Pikiran dan jiwa seseorang setelah di kebiri tidak mudah membuatnya sadar kembali, karena yang rusak itu pikiran dan jiwanya. Bahkan seseorang yang dikebiri berpotensi lebih agresif dan memicu depresi. Orang yang depresi bisa menjadi lebih agresif.

Mengerikan bukan? Perlindungan anak dibawah umur saat ini memang harus lebih diperhatikan. Anak-anak di Indonesia harusnya lebih diajarkan dan dikenalkan dengan hal-hal ini, agar mereka lebih mengerti dan dapat menjaga diri mereka dimana pun. Mengikuti ilmu bela diri juga penting untuk anak-anak khususnya perempuan.

Nah, jika ini yang terjadi, tujuan dari hukuman kebiri yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak menjadi tidak mencapai sasaran. Namun diberikan sanksi yang seberat-beratnya bagi pelaku ke­jahatan seksual memang perlu diterapkan untuk membuat efek jera dan antisipasi.


Reporter : Maulida Madini 

Redaktur : Zaira Farah Diba
Share on Google Plus

About medialektikajurnal

Jurnalposmedia adalah media kampus UIN Bandung yang dikelola oleh Mahasiswa Jurnalistik.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment