Jurnalposmedia.com - Aliansi Mahasiswa
UIN Bandung gelar aksi tuntutan terhadap surat keputusan rector Nomor 218
tentang UKT/BKT. Aksi tersebut berlangsung dari Student Center (SC) hingga kefakultas
dan berakhir di Gedung Rektorat UIN Bandung, Kamis (29/12/2016).
Ketua Rumah Diskusi (RD),
Ibnu mengatakan alasan diadakannya aksi ini karena surat keputusan rector tentang
UKT/BKT yang terkesan mendadak, yakni pada 15 Desember 2016 setelah diadakannya
rapat pimpinan. Padahal keputusan Nomor 289 Tahun 2016 tentang UKT pada Perguruan
Tinggi Negeri Agama sudah disahkan oleh Kementerian Agama (Kemenag)
sejak10 Juni 2016.
Mahasiswa geram dengan adanya
hal tersebut, terutama bagi mahasiswa baru. Mengenai pengkategorian UKT
mahasiswa baru yang tidak sosialisasikan terlebih dahulu, hanya melalui selembaran
angket yang dikeluarkan dari masing-masing fakultas. Banyak dari mereka yang
tidak paham dengan adanya pengkategorian UKT tersebut.
Ibnu mengaku telah menanyakan
hal tersebut kepada Wakil Dekan dan Kepala Jurusan setiap fakultas, namun mereka
tidak bisa memberikan solusi yang real. “Katanya
ini sudah merupakan keputusan yang real dari
rektor,” ujar Ibnu.
Ibnu berharap dengan adanya aksi
ini rector segera mencabut surat keputusan yang terkesan mendadak tersebut.
Jika tidak ada titik terang, Ibnu mengancamakan tetap tinggal di depan Gedung Rektorat
hingga esok hari. “Kalaupun rector tidak bisa mencabut surat putusan tersebut,
maka kami juga akan mendadak untuk menuntut pencabutan surat tersebut, serta lakukan
pendataan ulang mengenai pengkategorian UKT,” terangIbnu.
Reporter : Syifa Qulbi
Redaktur : Monica Deasy Deria
0 comments:
Post a Comment