Audiensi tersebut dihadiri Dekan, Wakil Dekan (Wadek) II dan Wakil Dekan (Wadek) III. Nadya mengeluhkan pihak fakultas yang enggan memberikan kejelasan dana.“Kita sudah menanyakan transparansi alokasi dana tersebut, namun pihak fakultas tidak memberikan transparansinya dengan alasan bukan wewenang mahasiswa untuk mengetahui hal itu,” ujarnya.
“Padahal jelas di UU PTN No. 12 Tahun 2012 diterangkan bahwa otonomi pengelolaan perguruan tinggi itu dilaksanakan berdasarkan prinsip, salah satunya transparansi, itu ada di pasal 63” tambah Nadya.
Menurut Nadya, pihak Fakultas dianggap menentang peraturan yang telah ditetapkan di UU No. 12 Tahun 2012. “Prinsip dan tanggung jawab penyelenggara pendidikan pun jelas diatur harus demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif. Kalau pihak fakultas tidak memberikan transparansi, berarti sudah bersikap diskriminatif terhadap mahasiswa,” tutupnya.
Reporter : Monica Deasy
Redaktur : Dian Aisyah
0 comments:
Post a Comment