Ilustrasi
Beberapa tahun terakhir ini kejahatan seksual semakin
memprihatinkan terhadap anak-anak di bawah umur, menurut data pusat statistik
dan informasi KNPAI dari tahun 2010-2014 tercatat 21.869.797 kasus pelanggaran
hak asasi yang tersebar di 34 provinsi, sebesar 42-58% dari pelanggaran hak
anak itu merupakan kejahatan seksual terhadap anak.
Yang lebih mengahwatirkan lagi pelaku kekerrasan
seksual adalah orang-orang terdekat seperti guru privat,sopir pribadi bahkan
guru mengaji sekalipun.
Menyikapi hal tersebut peranan orangtua untuk
melindungi anak-anak dari kasus seperti itu mutlak harus lebih di tingkatkan
mengingat pelaku kejahatan tidak lagi dilakukan oleh orang-orang diluar lingkungan
tapi justru orang-orang yang seharusnya memberikan perlindungan.
Saat ini media online memberikan pengaruh terhadap
kejahatan seksual terhadap anak, bahkan kini situs pornografi sangat mudah diakses
oleh siapapun,situs pornografi tersebut memberikan pengaruh yang besar untuk
melakuakan kejahatan seksual.
Bahkan perdagangan
manusia, merupakan dampak paling menonjol akhir-akhir ini dan perdagangan anak
di bawah umur semakin marak. Menurut International
Organisation For Migration (IOM) yang di kutip dari Liputan6.com/news
periode maret 2005-2014 jumlah perdagangan manusia mencapai 6.651 orang, angka
ini merupakan jumlah yang paling besar di Indonesia.
Sebagian besar dari jumlah tersebut dipekerjakan
sebagai Pekerja Sex Komersial (PSK) di berbagai lokasi bahkan dalam jaringan
online.Inilah faktor lemahnya peranan orangtua terhadap
pengawasan anak, faktor ekonomi menjadi alasan.
Pergaulan di lingkungan sekitar
memberi pengaruh terhadap kejahatan serta perilaku manusia secara signifikan. pemerintah
seharusnya ikut berperan penting, misalnya merubah pola pendidikan kearah
pendidikan moral manusia seutuhnya.
Reporter : Loisari Khoerunisa
Redaktur : Zaira Farah Diba
0 comments:
Post a Comment