Tarif Parkir Liar di Kota Bandung Meresahkan Warga


Ilustrasi

JURNALPOS- Semakin hari jumlah kendaraan di Kota Bandung semakin bertambah, terutama saat akhir pekan tiba. Hal ini mampu mendongkrak Penghasilan Asli Daerah (PAD) dari lahan parkir yang akan dipadati oleh masyarakat, karena sumber pendapatan daerah merupakan penyumbang dana dalam sektor pembiayaan pembangunan daerah.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir menjelaskan bahwa pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan dan ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengakui banyaknya laporan soal tarif parkir liar yang mahal. Beberapa titik yang tersebar, mulai dari kawasan Taman Sari sampai di beberapa pusat Kota Bandung. Dishub menegaskan bahwa lahan parkir itu dikelola oleh ormas dan perseorangan bukan tarif resmi. Sedangkan parkir liar sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Bisa dibedakan untuk juru parkir resmi Dishub pasti menggunakan seragam khusus berwarna orange dan tiket parkir yang diberikan kepada pemilik kendaraan dicetak khusus. Tetapi tidak menutup kemungkinan jika petugas  Dinas Perhubungan (Dishub) ada yang berbuat serupa.

Seringkali kita melihat juru parkir liar yang meminta uang dengan alasan retribusi parkir tanpa memberi karcis parkir. Adanya juru parkir liar disebabkan karena kurangnya koordinasi dengan pihak ketiga akibat adanya kepentingan kelompok tertentu yang sudah terlalu lama menguasai perparkiran.

Tarif Parkir Resmi menurut Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 1.005 Tahun 2014 tentang Harga Sewa Parkir dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Perparkiran di Gedung dan Pelataran Parkir. Tarif parkir ini berlaku sejak bulan Oktober tahun 2014. Kendaraan roda dua di Gedung dan Pelataran Parkir Rp. 1.500 satu jam pertama, penambahan tiap satu jam berikutnya paling tinggi sebesar Rp. 1.500, untuk parkir 24 jam paling tinggi sebesar Rp. 6000 

Meskipun tarif parkir resmi sudah di tetapkan oleh Perwal, namun kenyataan di lapangan berbeda. Warga pengguna jasa parkir yang membayar dengan uang lebih terkadang tidak mendapatkan kembalian dari uang yang mereka berikan, bahkan tarif Rp.2000 sudah dianggap sebagai tarif parkir resmi bagi kendaraan roda dua oleh juru parkir liar.

Sebaiknya Dishub melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang tidak tau menau tentang tarif parkir resmi ini. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dan menghapus adanya juru parkir liar di Kota Bandung. Sehingga pemungutan parkir resmi yang sesuai dengan peraturan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Bandung. 

Selain itu, di berikannya sanksi yang tegas terhadap oknum-oknum juru parkir liar seperti denda dan diberhentikan dari pekerjaannya.


Reporter : Maulida Madini

Redaktur : Zaira Farah Diba
Share on Google Plus

About medialektikajurnal

Jurnalposmedia adalah media kampus UIN Bandung yang dikelola oleh Mahasiswa Jurnalistik.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment