Ilustrasi |
JURNALPOS-
Semakin
hari jumlah kendaraan di Kota Bandung semakin bertambah, terutama saat akhir
pekan tiba. Hal ini mampu mendongkrak Penghasilan Asli Daerah (PAD) dari lahan
parkir yang akan dipadati oleh masyarakat,
karena sumber pendapatan
daerah merupakan penyumbang dana dalam sektor pembiayaan pembangunan daerah.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09
Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi
Tempat Khusus Parkir menjelaskan bahwa pungutan daerah sebagai pembayaran atas
jasa penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan dan
ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung
mengakui banyaknya laporan soal tarif parkir liar yang mahal. Beberapa titik yang tersebar, mulai dari kawasan Taman
Sari sampai di beberapa pusat Kota Bandung.
Dishub menegaskan bahwa lahan parkir itu dikelola oleh ormas dan perseorangan
bukan tarif resmi. Sedangkan parkir liar sangat mengganggu kenyamanan
masyarakat.
Bisa dibedakan untuk juru parkir resmi
Dishub pasti menggunakan seragam khusus berwarna orange
dan tiket parkir yang diberikan kepada pemilik
kendaraan dicetak khusus. Tetapi tidak menutup kemungkinan jika petugas Dinas
Perhubungan (Dishub) ada yang berbuat serupa.
Seringkali kita melihat juru parkir liar
yang meminta uang dengan alasan retribusi parkir tanpa memberi karcis parkir.
Adanya juru parkir liar disebabkan karena kurangnya koordinasi dengan pihak
ketiga akibat adanya kepentingan kelompok tertentu yang sudah terlalu lama
menguasai perparkiran.
Tarif Parkir Resmi menurut Peraturan
Wali Kota (Perwal) No. 1.005 Tahun 2014 tentang Harga Sewa Parkir dan Petunjuk
Teknis Pengelolaan Perparkiran di Gedung dan Pelataran Parkir. Tarif parkir ini
berlaku sejak bulan Oktober tahun 2014. Kendaraan roda dua di Gedung dan
Pelataran Parkir Rp. 1.500 satu jam pertama, penambahan tiap satu jam
berikutnya paling tinggi sebesar Rp. 1.500, untuk parkir 24 jam paling tinggi
sebesar Rp. 6000
Meskipun tarif parkir resmi sudah di
tetapkan oleh Perwal, namun kenyataan di lapangan berbeda. Warga pengguna jasa
parkir yang membayar dengan uang lebih terkadang tidak mendapatkan kembalian
dari uang yang mereka berikan, bahkan tarif Rp.2000
sudah dianggap sebagai tarif parkir resmi bagi kendaraan roda dua oleh juru
parkir liar.
Sebaiknya Dishub melakukan sosialisasi
kepada masyarakat yang tidak tau menau tentang tarif parkir resmi ini. Agar
tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dan menghapus adanya juru parkir
liar di Kota Bandung. Sehingga pemungutan parkir resmi yang sesuai dengan
peraturan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Bandung.
Selain itu,
di berikannya sanksi yang tegas terhadap oknum-oknum juru parkir liar seperti
denda dan diberhentikan dari pekerjaannya.
Reporter : Maulida Madini
Redaktur : Zaira Farah Diba
0 comments:
Post a Comment