ilustrasi |
JURNALPOS – Saat ini masyarakat Indonesia mendapat kabar buruk
tentang beredarnya vaksin palsu untuk anak-anak. Dimana fungsi vaksin adalah
sebagai bahan antigenik yang digunakan untuk menghasilkan kekebalan aktif
terhadap suatu penyakit sehingga dapat mencegah atau mengurangi pengaruh
infeksi oleh organisme alami atau liar.
Pemerintah dinilai lalai akibat
tidak ketatnya pengawasan
pengadaan vaksin tersebut sehingga meresahkan masyarakat. Keresahan lain
masyarakat yaitu ketidakberdayaan mereka dalam memilih atau membedakan
vaksinasi asli dengan yang palsu. Karena seharusnya penggunaan vaksin tidak
bisa langsung oleh masyarakat, tetapi harus melalui institusi dan tenaga
kesehatan.
Lamanya praktik
pemalsuan vaksin adalah wujud Kementrian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat
dan Makanan (BPOM)
yang tidak menjalankan fungsinya sesuai kapasitas. Sehingga oknum-oknum ini
dapat merusak fungsi vaksin untuk anak-anak. Penyidik menyatakan bahwa sindikat
pemalsu vaksin telah memproduksi vaksin palsu sejak 2003 dan telah beredar di
seluruh Indonesia.
Wilayah
penyebaran vaksin palsu tak hanya di Jakarta, tetapi juga Jawa Barat, Semarang,
dan Medan. Vaksin palsu dibuat dengan cara menyuntikkan cairan infus dicampur
dengan vaksin tetanus. Hasilnya yakni vaksin palsu untuk hepatitis, BCG, dan
campak. Harga vaksin palsu di jual lebih murah dibanding vaksin asli.
Polisi
akan menjerat para tersangka pembuat vaksin palsu dengan UU Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan dan dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun. Tidak hanya
itu, tersangka juga dijerat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang.
Kementrian
Kesehatan dan BPOM seharusnya lebih ketat lagi dalam mengawas jalan kerja
institusi dan tenaga kesehatan yang ada di Indonesia, sehingga tidak terjadi
lagi hal-hal yang dapat merugikan masyarakat. Dan para tersangka agar dihukum
yang seberat-beratnya untuk memberikan efek jera karena telah menyalahgunakan
alat-alat kesehatan.
Reporter : Maulida Madini
Redaktur : Zaira Farah Diba
0 comments:
Post a Comment